“Setelah digeledah, di dalam kapal tanpa nama ini terdapat delapan orang ABK dan 1.000 kotak kardus yang berisi minuman beralkohol, dimana tiap dus berisi 12 botol miras import berbagai merek,” kata Anang,Jumat (7/2/2020).
Saat diintrogasi, kata Anang, ABK tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan berlayar dari Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan dan izin perdagangan minuman beralkohol. Saat ini, delapan orang ABK dan kapal beserta barang bukti diamankan ke dermaga Polairud Polda Bangka Belitung.
“Menurut para pelaku, aksi penyeludupan miras asal Singapura dan sudah tiga dilakukan dengan modus yang sama, yakni mengelabui petugas dengan kecepatan kapal yang mereka gunakan,” sambungnya.
Ribuan botol miras yang dibawa dari Batam Kepulauan Riau tersebut, rencananya akan lebih dulu dibawa ke Lampung sebelum sampai ke tujuan akhir Jakarta.
Saat ini , delapan ABK sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, guna mengungkap siapa pemilik miras illegal tersebut, mereka terancaman hukuman lima tahun penjara, karena Pasal 323 undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, dan pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2015 tentang perdagangan.
(Awaludin)