PALEMBANG - Sebanyak dua bersaudara tiri pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil ditangkap anggota Satreskrim Mapolsek Kemuning, Palembang. Keduanya nekat mencuri motor karena kecanduan judi online dan sabu.
Holim alias Apek (19) dan kakak, Dedi (32) ditangkap polisi usai aksi mereka terekam kamera CCTV. Kedua residivis ini mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman Masjid Al Ikhlas, Jalan Bali, Rawasari, Kemuning, Palembang saat salat Zuhur.
Berdasarkan hasil rekaman, terlihat salah satu pelaku menggasak sepeda motor korban, pada 4 Februari 2020. Pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci asli sepeda motor.
Menyadari sepeda motornya hilang, korban segera melapor ke polisi. Dari hasil rekaman kamera CCTV tersebut, pelaku dapat lebih cepat ditangkap bahkan kurang dari 1 x 24 jam.
Saat akan diamankan, kedua pelaku melawan. Polisi terpaksa melumpuhkan keduanya dengan tembakan di kaki. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci T. Sedangkan sepeda motor korban telah terjual seharga Rp1,3 juta dari harga Rp2 juta yang ditawarkan pelaku.