JAKARTA - Pasca penggerebekan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta secara resmi menyegel tempat hiburan diskotek Golden Crown, kawasan Glodok, Jakarta Barat.
Penyegelan tersebut dilakukan oleh Satpol PP di pintu masuk Golden Crown yang terletak di lantai 5 dan 7 Glodok Plaza.
Baca juga: Dugaan Peredaran Narkoba di Diskotek, DPRD DKI Bakal Panggil Dinas Terkait
Sekretaris Dinas Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Herry Purnama menyebutkan kalau penyegelan Golden Crown dilakukan secara permanen. Pihaknya pun melakukan itu berdasarkan ketentuan dasar hukum.
"Adapun dasar hukum yang kita kenakan adalah yang pertama adanya surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi kreatif nomor Nomor 432/-1.751.21 tanggal 7 Februari 2020," ucap Herry di lokasi, Sabtu (8/2/2020).
"Keputusan Kepala Dinas penanaman modal atau PTSP Provinsi DKI Jakarta nomor 19 tahun 2020 tentang pencabutan tanda daftar usaha pariwisata PT Mahkota ke Taman Santosa," tambahnya.
Baca juga: BNN Sebut Ada Pengunjung Beli Narkoba di Diskotek Golden Crown
Selain itu, Satpol PP penyegelannya juga mengacu pada berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 18 Tahun 2018 pasal 56 tentang penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
"Kenapa di segel, kita tindaklanjuti hasil dari penggerebekan BNN pada hari Kamis itu ditemukan adanya narkotika di dalam tempat usaha Golden Crown," tutup Herry.
Seperti diberitakan sebelumnya, BNN melakukan penggerebekan di Golden Crown, dan menemukan sejumlah 107 pengunjung di sana yang dinyatakan positif narkoba.
(Awaludin)