"Keputusan Kepala Dinas penanaman modal atau PTSP Provinsi DKI Jakarta nomor 19 tahun 2020 tentang pencabutan tanda daftar usaha pariwisata PT Mahkota ke Taman Santosa," tambahnya.
Baca juga: BNN Sebut Ada Pengunjung Beli Narkoba di Diskotek Golden Crown
Selain itu, Satpol PP penyegelannya juga mengacu pada berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 18 Tahun 2018 pasal 56 tentang penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
"Kenapa di segel, kita tindaklanjuti hasil dari penggerebekan BNN pada hari Kamis itu ditemukan adanya narkotika di dalam tempat usaha Golden Crown," tutup Herry.
Seperti diberitakan sebelumnya, BNN melakukan penggerebekan di Golden Crown, dan menemukan sejumlah 107 pengunjung di sana yang dinyatakan positif narkoba.
(Awaludin)