JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah mengurungkan rencana pemulangan 660 warga negara Indonesia (WNI) eks kombatan ISIS ke Tanah Air. Menurutnya, saat ini lebih baik pemerintah fokus menangani pencegahan virus korona ketimbang mengurus pemulangan mereka.
"Pemerintah sekarang, menurut saya, harus lebih banyak berkonsultasi bagaimana mencegah virus korona yang sekarang ini sudah merebak di mana-mana," kata Sufmi di DPR, Jakarta, Senin (9/2/2020).
Politikus Partai Gerindra itu menilai, harus ada pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan DPR terkait rencana pemulangan WNI eks ISIS tersebut.
"Kalau soal keluarga yaitu juga perlu kajian yang mendalam. Karena kita tahu, biasanya yang direkrut itu kan bukan cuma kepala keluarga, termasuk keluarganya juga biasanya sudah direkrut dan juga kemudian mengalami pelatihan-pelatihan," ujarnya.
Meski begitu, lanjut dia, pihaknya sepertinya menolak rencana tersebut. Itu karena ia menyatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, 660 WNI itu secara otomatis telah kehilangan status kewarganegaraannya.
Sebagai informasi, Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan berisi soal WNI kehilangan kewarganegaraannya.
Pasal 23 huruf d berbunyi: “Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.”
Baca Juga : Pengamat Terorisme: Kemungkinan Besar Negara Tak Akan Pulangkan WNI Eks ISIS
Pada Pasal 23 huruf f berbunyi : “Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.”
"Kita masih mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 206. Di pasal 23 disebutkan jelas soal warga negara yang kemudian berperang dengan di tempat lain di negara lain," katanya.
Baca Juga : Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS Butuh Pembahasan Lebih Lanjut
(Erha Aprili Ramadhoni)