DPR Minta Pemerintah Fokus Urus Korona Ketimbang Pulangkan WNI Eks ISIS

Fadel Prayoga, Jurnalis
Senin 10 Februari 2020 14:09 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto : Dok Okezone)
Share :

Sebagai informasi, Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan berisi soal WNI kehilangan kewarganegaraannya.

Pasal 23 huruf d berbunyi: “Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.”


Baca Juga : Pengamat Terorisme: Kemungkinan Besar Negara Tak Akan Pulangkan WNI Eks ISIS

Pada Pasal 23 huruf f berbunyi : “Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.”

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya