Pengusaha Penyuap Gubernur Nonaktif Kepri Divonis 1,5 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 10 Februari 2020 19:06 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

Menurut Hakim, suap dari Kock Meng untuk Nurdin diberikan secara bertahap. Suap diberikan Kock Meng kepada Nurdin melalui rekannya bernama Abu Bakar. Kemudian, Abu Bakar memberikannya kepada mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Edy Sofyan, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Budy Hartono.

Uang suap diberikan agar Nurdin membantu Kock Meng memberikan izin usahanya di perairan Kepulauan Riau. Kock Meng berniat membuka restoran dan penginapan terapung di daerah Tanjung Piayu Batam.

Baca Juga: 2 Bos PT Palma Satu Dipanggil KPK soal Korupsi Alih Fungsi Hutan di Riau

Atas perbuatannya, Kock Meng melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Mendengar putusan majelis hakim, Kock Meng langsung menerima putusan hakim tersebut. Sedangkan Jaksa KPK menyatakan masih pikir-pikir apakah menerima putusan itu atau melakukan upaya hukum banding.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya