JAKARTA - Pengusaha Kock Meng divonis satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara, serta denda senilai Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Hakim menyatakan Kock Meng terbukti bersalah karena menyuap Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun senilai Rp45 juta dan 11.000 dolar Singapura. Suap itu terkait izin usaha di pulau reklamasi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kock Meng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu," kata Ketua Majelis Hakim Iim Nurohim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).
Baca Juga: Zulhas Tak Penuhi Panggilan, KPK Jadwal Ulang Pekan Depan
Putusan majelis hakim lebih rendah enam bulan dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Jaksa menuntut dua tahun penjara dan denda senilai Rp100 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Kock Meng.
Adapun, hal-hal yang memberatkan vonis hakim terhadap Kock Meng karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, tidak pernah dihukum sebelumnya, berperilaku sopan, dan memiliki tanggungan keluarga.