Suap Bupati Pakpak Bharat, 2 Kontraktor dan Seorang PNS Divonis 2 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Senin 10 Februari 2020 21:47 WIB
Tersangka Suap Bupati Pakpak Bharat (Foto: Okezone/Wahyudi)
Share :

MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun kepada tiga orang terdakwa penyuap Bupati Kabupaten Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu.

Ketiga orang yang dihukum adalah dua orang kontraktor dan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS). Kedua kontraktor yakni Wakil Direktur CV Wendy, Anwar Fuseng Padang (40) dan pengusaha Dilon Bancin. Sementara satu lainnya yakni Gugung Banurea, merupakan PNS di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat.

Vonis terhadap ketiganya dibacakan dalam persidangan terpisah yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Azwardi Idris di Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/2/2020).

Anwar Fuseng disidang sendirian. Sementara Dilon dan Gugung yang masih memiliki hubungan kekerabatan, disidang bersamaan.

Ketiganya dinyatakan terbukti telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: 3 Tersangka Baru Terkait Suap Bupati Pakpak Bharat Langsung Dipenjara

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," sebut Azwardi Idris.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga membebani ketiga terdakwa dengan denda masing-masing Rp100 juta, subsider dengan 3 bulan kurungan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya