Baca Juga: Empat Pengedar Uang Palsu Dibekuk, Polisi Amankan Rp17 Juta dan Uang Brasil
Di dalam rumah tersangka AA, pihaknya menyita barang bukti uang palsu hasil produksi yang belum digunting, dan dua unit printer yang biasa digunakan pelaku untuk mencetak uang palsu.
"Di situ kita amankan satu tersangka dan kita amankan barang bukti printer, kertas HVS dan uang kertas yang belum sempat dipotong," katanya.
Keduanya tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Tambun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman pidana kuruangan maksimal 15 tahun penjara.
(Edi Hidayat)