Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu di Bekasi, 2 Pelaku Ditangkap

Wisnu Yusep, Jurnalis
Senin 10 Februari 2020 22:11 WIB
Barang Bukti Uang Palsu (Foto: Okezone/Wisnu)
Share :

Baca Juga: Empat Pengedar Uang Palsu Dibekuk, Polisi Amankan Rp17 Juta dan Uang Brasil

Di dalam rumah tersangka AA, pihaknya menyita barang bukti uang palsu hasil produksi yang belum digunting, dan dua unit printer yang biasa digunakan pelaku untuk mencetak uang palsu.

"Di situ kita amankan satu tersangka dan kita amankan barang bukti printer, kertas HVS dan uang kertas yang belum sempat dipotong," katanya.

Keduanya tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Tambun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman pidana kuruangan maksimal 15 tahun penjara.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya