8 Anggota Polda Banten Dipecat karena Absen Kerja 30 Hari Berturut-turut

Rasyid Ridho , Jurnalis
Senin 10 Februari 2020 13:26 WIB
Kapolda Banten, Irjen Agung Sabar Santoso. (Foto: Polda Banten)
Share :

Upacara PTDH dipimpin oleh Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso. Dalam amanatnya, Kapolda menyampaikan bahwa PTDH sudah melalui proses yang panjang yaitu dengan pelaksanaan Sidang Disiplin dengan Komisi Kode Etik Polri.

”Peristiwa ini merupakan koreksi untuk seluruh personel Polda Banten agar lebih mawas diri dan berhati-hati agar tidak terjerumus dalam tindakan tindakan yang bisa merugikan Polri dan keluarga," kata Agung, Senin (10/2/2020).

Agung mengaku prihatin dan meminta kepada seluruh anggotanya agar memahami hakikat insan Bhayangkara, yaitu warga negara tauladan yang berdharma bakti kepada negara dan masyarakat. "Dan untuk menjamin ketentraman masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas," ujar Agung.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, 8 personel Polda Banten dipecat karena meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya selama 30 hari secara berturut-turut.

"Ini dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh Anggota Polri, serta seluruh anggota Polri agar dapat menghindari segala bentuk pelanggaran, dan dapat meningkatkan kedisiplinan, sikap, penampilan, semangat dan dedikasi sebagai pelindung, pengayom, dan pembimbing masyarakat," kata Edy.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya