PEKANBARU – Polda Riau menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis, Muhammad, terkait kasus dugaan suap proyek pipa transmisi. Namun, orang nomor dua di Pemkab Bengkalis ini kembali mangkir dari panggilan penyidik.
Jika tetap tidak hadir dalam pemanggilan ini, Polda Riau segera melakukan upaya hukum yang sudah diatur sesuai undang-undang yakni menjemput Wabup Bengkalis.
"Kita akan lakukan sesuai dengan undang-undang," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Senin (10/2/2020).
Dia mengatakan, tim penyidik dari Reskrimsus Polda Riau sudah menunggu dari pagi. Namun, hingga malam ini Wabup Bengkalis tidak juga menunjukkan “batang hidungnya”.
Sebelumnya pada 6 Febuari 2020, penyidik sudah melayangkan surat panggilan pertama terhadap Muhammad.
Perkara dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir pada 2013. Saat itu, Muhammad menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Riau.
Nilai proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Inhil adalah Rp3,4 miliar. Setelah ditelusuri, proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi. Dalam perkara proyek tersebut, sebanyak tiga orang sudah dijerat. Bahkan, perkaranya sudah masuk ke persidangan.
Baca Juga : Wakil Bupati Bengkalis Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Pipa Transmisi
Ketiganya adalah Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, Edi Mufti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut, serta Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas proyek transmisi.
"Kita masih menunggu (Wabup Bengkalis). Positive thinking dulu aja," ucap Sunarto.
Baca Juga : Ditetapkan Tersangka, Wakil Bupati Bengkalis Mangkir dari Panggilan Polisi
(Erha Aprili Ramadhoni)