PEKANBARU - Polda Riau menetapkan Wakil Bupati Bengkalis, Riau, Muhammad sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pipa transmisi.
Penetapan orang nomor di Pemkab Bengkalis sebagai tersangka setelah pihak Kejaksaan Tinggi Riau menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian.
"Sudah tersangka inisial M," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mia Amati, Kamis (6/2/2020).
Pihak Kejaksaan Tinggi Riau menerima SPDP tersebut 3 Februari 2020 dari penyidik Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus). Sebelum penetapan penyidik dari Polda dan kejaksaan terlebih dahulu melakukan gelar perkara.
"Setelah melakukan gelar perkara dan mengumpulkan alat bukti, kasusnya ditingkatkan jadi penyidikan dengan tersangka M," tambah Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau, Hilman Azazi.
Baca Juga: Korupsi Bapelkes KS, Dirut Bahari Divonis 9 Tahun Penjara
Perkara dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir terjadi pada tahun 2013. Saat itu, Muhammad menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Riau.