Residivis Curanmor Ajak Kekasih Gelapnya untuk Merampok

Agregasi KR Jogja, Jurnalis
Senin 10 Februari 2020 22:30 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

Pinjaman itu pun akhirnya diberikan, dengan syarat SR bersedia untuk diajak berhubungan suami istri. Korban dan SR akhirnya bertemu di pinggir Jalan Yogya-Solo, masuk Dusun Sorogenen Purwomartani Kalasan Sleman, pada akhir Januari lalu.

Setelah bertemu dengan SR, tiba-tiba datang tersangka Edi, mengaku sebagai suami SR dan langsung memaki korban. Tersangka SR menuduh korban sudah berselingkuh dengan istrinya. Korban dianiaya oleh pelaku, kemudian motor Honda Beat dan dompet juga dirampas.

Sebelum pergi, korban terlebih dahulu dipesankan taksi online oleh tersangka Edi dengan tujuan pulang ke rumah HAN. Setelah korban melapor, kedua pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda.

“Keduanya saat ini berstatus sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 365 KUHP. Saat ditangkap, barang bukti hasil kejahatan masih berada di tangan EK dan langsung kami lakukan penyitaan,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya