JAKARTA - Guru Besar Hukum International Universitas Indonesia (UI), Hikmawanto Juwana menyatakan, ada sejumlah pihak termasuk pejabat yang mengatakan bahwa ISIS bukanlah negara dan karenanya WNI yang bergabung di dalam tidak hilang kewarganegaraannya. Secara teoritis apakah ISIS negara ataupun tidak memang dapat diperdebatkan.
"Sama seperti halnya Israel, apakah negara atau bukan? Menurut AS Israel adalah negara, namun tidak menurut Indonesia. Sebaliknya Indonesia menganggap Palestina adalah negara, namun AS tidak menganggap demikian," kata Hikmawanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/02/2020).
Hal yang sama, kata dia, terjadi pada Republic of China atau Taiwan. "Masyarakat di Taiwan menyatakan dirinya sebagai negara, bahkan ada berbagai organ negara, seperti presiden," terangnya.
Namun, lanjut Himawanto, Indonesia, AS dan banyak negara tidak mengakui Taiwan sebagai negara.
Menjadi pertanyaan bila ada WNI yang bergabung dengan tentara Israel apakah ia akan kehilangan kewarganegaraannya, mengingat Israel bukanlah negara menurut Indonesia. Atau apakah bila ada WNI yang ikut dalam latihan militer RoC maka yang bersangkutan tidak kehilangan kewarganegaraannya, mengingat Indonesia mengakui PRC sebagai negara.
Bagaimana dengan ISIS?
Bagi pengikut ISIS, kata dia, tentu menganggapnya sebagai negara, namun tidak demikian oleh Indonesia dan semua negara di dunia. Lalu tidakkah WNI yang tergabung dalam ISIS kehilangan kewarganegaraannya.
Baca Juga : Lion Air Tegaskan Tak Ada Penumpang Tujuan Banjarmasin yang Terindikasi Virus Korona
Bila mencermati Pasal 23 ayat (d) UU Kewarganegaraan maka pembentuk UU saat sangat cermat menangkap kekisruhan apa yang dimaksud dengan 'negara'
"Oleh karenanya pembentuk UU tidak menggunakan istilah 'negara' dalam rumusan Pasal 23 huruf (d). Adapun yang digunakan adalah istilah 'dinas tentara asing'. Oleh karenanya istilah dinas tentara asing tidak berkaitan dengan 'negara'," tuturnya.