JAKARTA - Penyidik Mabes Polri kembali mengirimkan berkas dua tersangka penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pengembalian berkas tersebut dilakukan setelah Kejati memulangkan berkas penyidik lantaran adanya syarat yang belum dilengkapi.
"Rencananya hari ini akan dikirim kembali ya berkas dari pada perbaikan karena kemarin kan P19 tentu ada beberapa yang harus diperbaiki untuk berkas perkara," ujar Argo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).
Argo enggan membeberkan syarat apa saja yang belum dilengkapi penyidik tersebut. Ia berjuar Kejati hanya ingin syarat formil dan materil diperbaiki penyidik dalam berkas tersebut.
"Ada beberapa yang harus ditambah untuk formil dan materinya. Semoga nanti setelah dikembalikan, berkas dinyatakan lengkap," kata Argo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan di kediamannya pada Jumat 7 Februari 2020 lalu. Penyidik menggelar 10 adegan dalam proses rekonstruksi kali ini.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk memenuhi berkas perbaikan yang diminta Kejati DKI.
(Rizka Diputra)