TANGERANG SELATAN - Jajaran Satreskrim Polsek Ciputat berhasil membongkar modus baru peredaran ganja yang dipasok di dalam ban mobil. Total ganja yang dikemas dalam lakban dan lapisan plastik bening itu mencapai sekira 79,5 kilogram di dalam ban mobil.
Pengungkapan itu bermula dari pengembangan kasus yang dilakukan Satreskrim Polsek Ciputat sebelumnya. Di mana, petugas berhasil menciduk seorang pengedar ganja bernama Elgi Prasetya di Jalan Veteran, Bintaro Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Barang bukti yang disita dari tangan Elgi berupa 1 kilogram ganja siap edar. Berdasarkan interogasi, rupanya Elgi mengaku bahwa masih menyimpan ganja di kediamannya di daerah Pamulang, Tangerang Selatan.
"Dari pengakuan tersangka ini diperoleh keterangan jika ganja itu diperoleh dari wilayah Sukabumi, Jawa Barat," terang Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, Senin (11/2/2020).
Menelusuri pengakuan Elgi, petugas selanjutnya membentuk tim dan melakukan penyelidikan di wilayah Tanjung Sari, Sukabumi. Tempat yang diintai adalah suatu bangunan yang dijadikan gudang bengkel.
"Saat kita gerebek di dalam gudang itu kita temukan ganja yang dimasukkan ke dalam ban mobil. Begitu kita sobek dan dibuka, di dalamnya terdapat ganja demgan total seberat 79,5 kilogram," tuturnya.
Baca Juga : RUU Lalin Masuk Prolegnas, Pengalihan Pengurusan SIM & STNK ke Kemenhub Jadi Sorotan
Sebanyak dua pelaku ikut diamankan dalam penggerebekan itu, yakni Budi Mulyaman dan Nur Alam fajri dengan barang bukti satu unit mobil Opel Blazer. Lantas, petugas terus memantau dan menunggu siapa yang akan mengambil ganja dalam ban mobil tersebut.
"Lalu muncul mobil pikap yang dikemudikan oleh 2 tersangka lainnya. Mereka akan mengambil ban tersebut, dan diarahkan untuk mengantar ke suatu tempat oleh seseorang," ucap Ferdy.