Polisi Tangkap Lima Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong di Jakarta Barat

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 11 Februari 2020 21:16 WIB
Polda Metro Jaya rilis pengungkapan kasus pencurian spesialis rumah kosong di Jakbar. (Foto : Okezone.com/Harits Tryan Akhmad)
Share :

"Modusnya dengan cara mereka berpatroli mencari sasaran mana rumah-rumah yang kosong," katanya.

Selain itu, kepada polisi, tersangka mengaku sudah melancarkan aksinya selama 10 kali di kawasan Jakarta Barat. Seusai mencuri, mereka menjual hasil curiannya, seperti emas, laptop, dan ponsel kepada seorang penadah, yaitu tersangka S dan J.

"S dan J yang menampung (barang-barang hasil curian)," ucap Yusri.

Atas perbuatannya ketiga tersangka spesialis pencurian rumah kosong dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya