BANTUL - Empat orang tersangka narkotika jenis tembakau gorila ditangkap Satuan Narkoba Polres Bantul Polda DIY. Tak hanya itu, petugas juga menangkap seorang tersangka pengedar obat-obatan dalam daftar G, dengan barang bukti mencapai 15 ribu butir.
Kaur Bins Ops (KBO) Satuan Narkoba Polres Bantul, Iptu Langgeng Utomo mengatakan, pengungkapan peredaran narkotika jenis tembaku gorila berawal setelah petugas menangkap salah satu tersangka berinisial RHS. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali meringkus tiga tersangka lainnya yakni D, R, dan G.
“Dari tangan RHS petugas menyita barang bukti tembakau gorila sedangkan, sedang dari 3 tersangka lain disita lintingan tembakau gorila, tembakau siap linting dan obat-obatan masuk daftar G,” kata Utomo.
Dijelaskan, kepada penyidik, tersangka RHS mengaku mendapatkan barang tersebut dari online media sosial facebook dan instagram.