Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Gorila & Obat Daftar G

Agregasi KR Jogja, Jurnalis
Selasa 11 Februari 2020 15:17 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

“Setelah tembakau gorila didapat kemudian RHS dijual kepada para pengguna tembakau gorila,” jelasnya .‎

 

Langgeng Utomo mengatakan, dari empat tersangka itu, seorang berinisial R merupakan DPO Polresta Yogyakarta dalam kasus kejahatan jalanan di wilayah Jetis. Selain menangkap empat tersangka, tersangka G dengan barang bukti sekitar 15 ribu butir obat-obatan masuk dalam daftar G. Dijelaskan, pasar obat terlarang para pelajar dengan harga setiap 10 butirnya antara Rp30 ribu hingga Rp40 ribu.

Tersangka yang mengedarkan obat-obatan masuk daftar G dijerar dengan Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Sementara tersangka R yang juga DPO Polresta Yogyakarta mengaku sebelum melaksanakan aksi kejahatan jalanan dirinya bersama teman-temannya mengkonsumsi obat-obatan daftar G.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya