KOTA MALANG - Polresta Malang Kota akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus bullying pelajar SMP negeri di Malang, yang berakibat diamputasinya jari tengah tangan kanan korban bernama MS.
Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua orang tersangka dari rekannya sesama pelajar.
"Kemarin sudah ditetapkan dua tersangka anak, dengan inisial WS dan RK. WS pelajar kelas VIII dan RK pelajar kelas VII," ujar Leonardus Simarmata, di Mapolresta Malang Kota, Selasa (11/2/2020).
Baca juga: Wali Kota Malang Fokus Pemulihan Psikis Korban Bullying Pelajar SMP