"Sebaiknya tidak semua mereka yang bermasalah dengan Napza dikenai hukuman dan ditahan. Bandar dan pengendar mungkin bisa. Tapi para pengguna hemat saya sebagai orang yang bukan ahli hukum, saya kira bisa menjalani rehabilitasi," kata Mensos.
Dia berharap, Kemensos tidak lagi membangun fasilitas rehabilitasi sosial Napza semacam ini. "Maksudnya, saya berharap suatu ketika tidak ada lagi masyarakat yang bermasalah dengan Napza. Itu harapan saya," kata Mensos.
Di lain pihak, Mensos mengungkapkan bahwa kebijakan program kementerian sosial saat ini berfokus pada peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia penerima manfaat melalui program rehabilitasi sosial maupun penanganan fakir miskin.
"Salah satu program rehabilitasi sosial saat ini adalah penanganan eks korban Napza dan orang dengan HIV," kata Mensos.
Peresmian ditandai dengan Penandatanganan Prasasti UPT “Pangurangi” di Takalar dari Menteri Sosial kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, sebagai simbol mulai beroperasinya lembaga ini. Seremoni penanda operasionalisasi loka ditandai dengan pengguntingan pita di gerbang masuk kedua loka. Mensos bersama rombongan berkeliling melihat dari dekat fasilitas kedua loka