Perangi Virus Korona, Hong Kong Tindak Warga yang Abaikan Perintah Karantina

Rachmat Fahzry, Jurnalis
Rabu 12 Februari 2020 15:16 WIB
Petugas di Hong Kong cek ketersediaan masker. (Foto/Pemerintah Hong Kong)
Share :

HONG KONG – Kementerian Kesehatan Hong Kong akan menindak warga yang kabur saat menjalani karatntina selama 14 hari sebagai langkah mencegah penyebaran virus korona jenis baru atau Covid-19.

Mengutip South China Morning Post, Rabu (12/2/2020) pihak berwenang akan memberi peringatan kepada mereka yang mencoba kabur dari pusat karantina. Jika peringatan tidak diindahkan, mereka yang kabur akan diberi gelang elektronik hingga ditempatkan ke fasilitas tertutup.

Kebijakan itu dikeluarkan setelah polisi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang kabur dari fasilitas karantina virus korona.

Baca juga: Wanita di Iran Meninggal Diduga Karena Infeksi Virus Korona Covid-19

Baca juga: 174 Penumpang Diamond Princess Terinfeksi Virus Korona, 78 Kru WNI Dalam Keadaan Sehat

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya