Menteri Kesehatan Hong Kong, Sophia Chan Siu-chee mengatakan semenjak aturan diberlakukan, sembilan orang yang menolak dikarantina ditemukan, sedangkan dua masih buron. Semua sembilan warga yang ditemukan adalah warga Hong Kong.
"Saya harus mengingatkan orang-orang ini, melanggar perintah karantina adalah tindakan pidana," kata Chan.
Menurut Chan, 1.193 orang di Hong Kong telah karantina. Sebagian besar mereka diisolasi di rumah mereka, ada juga yang dikarantina di hotel dan fasilitas karantina. Mereka yang melanggar perintah karantina diberi denda maksimum USD3.220 (sekira Rp43 juta) dan enam bulan penjara.
Mereka yang menjalani karantina akan diperiksa rutin oleh pejabat berwenang dengan panggilan video. Beberapa orang diharuskan berbagi lokasi melalui aplikasi pengiriman pesan.
Saat ini jumlah orang yang terinfeksi virus korona di Hong Kong mencapai 49 orang dan 1 orang dilaporkan meninggal.
(Rachmat Fahzry)