Perangi Virus Korona, Hong Kong Tindak Warga yang Abaikan Perintah Karantina

Rachmat Fahzry, Jurnalis
Rabu 12 Februari 2020 15:16 WIB
Petugas di Hong Kong cek ketersediaan masker. (Foto/Pemerintah Hong Kong)
Share :

Menteri Kesehatan Hong Kong, Sophia Chan Siu-chee mengatakan semenjak aturan diberlakukan, sembilan orang yang menolak dikarantina ditemukan, sedangkan dua masih buron. Semua sembilan warga yang ditemukan adalah warga Hong Kong.

"Saya harus mengingatkan orang-orang ini, melanggar perintah karantina adalah tindakan pidana," kata Chan.

Menurut Chan, 1.193 orang di Hong Kong telah karantina. Sebagian besar mereka diisolasi di rumah mereka, ada juga yang dikarantina di hotel dan fasilitas karantina. Mereka yang melanggar perintah karantina diberi denda maksimum USD3.220 (sekira Rp43 juta) dan enam bulan penjara.

Mereka yang menjalani karantina akan diperiksa rutin oleh pejabat berwenang dengan panggilan video. Beberapa orang diharuskan berbagi lokasi melalui aplikasi pengiriman pesan.

Saat ini jumlah orang yang terinfeksi virus korona di Hong Kong mencapai 49 orang dan 1 orang dilaporkan meninggal.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya