HONG KONG – Kementerian Kesehatan Hong Kong akan menindak warga yang kabur saat menjalani karatntina selama 14 hari sebagai langkah mencegah penyebaran virus korona jenis baru atau Covid-19.
Mengutip South China Morning Post, Rabu (12/2/2020) pihak berwenang akan memberi peringatan kepada mereka yang mencoba kabur dari pusat karantina. Jika peringatan tidak diindahkan, mereka yang kabur akan diberi gelang elektronik hingga ditempatkan ke fasilitas tertutup.
Kebijakan itu dikeluarkan setelah polisi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang kabur dari fasilitas karantina virus korona.
Baca juga: Wanita di Iran Meninggal Diduga Karena Infeksi Virus Korona Covid-19
Baca juga: 174 Penumpang Diamond Princess Terinfeksi Virus Korona, 78 Kru WNI Dalam Keadaan Sehat
Menteri Kesehatan Hong Kong, Sophia Chan Siu-chee mengatakan semenjak aturan diberlakukan, sembilan orang yang menolak dikarantina ditemukan, sedangkan dua masih buron. Semua sembilan warga yang ditemukan adalah warga Hong Kong.
"Saya harus mengingatkan orang-orang ini, melanggar perintah karantina adalah tindakan pidana," kata Chan.
Menurut Chan, 1.193 orang di Hong Kong telah karantina. Sebagian besar mereka diisolasi di rumah mereka, ada juga yang dikarantina di hotel dan fasilitas karantina. Mereka yang melanggar perintah karantina diberi denda maksimum USD3.220 (sekira Rp43 juta) dan enam bulan penjara.
Mereka yang menjalani karantina akan diperiksa rutin oleh pejabat berwenang dengan panggilan video. Beberapa orang diharuskan berbagi lokasi melalui aplikasi pengiriman pesan.
Saat ini jumlah orang yang terinfeksi virus korona di Hong Kong mencapai 49 orang dan 1 orang dilaporkan meninggal.
(Rachmat Fahzry)