Bareskrim Polri Bongkar Peredaran 59 Kilogram Sabu di Riau

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 12 Februari 2020 12:39 WIB
Bareskrim Polri bongkar kasus peredaran 59 kilogram sabu di Riau (Foto: Okezone.com/Fakhrizal Fakhri)
Share :

JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri merilis total 59 kilogram narkoba jenis sabu dari hasil tangkapan di berbagai lokasi di Provinsi Riau. Barang haram ini diketahui datang dari Malaysia dan masuk melalui jalur laut.

Wadir Reserse Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Krisno Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah lantaran adanya peredaran narkoba di wilayahnya.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pun melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penggerebekan di Jalan Hang Tuah, Lima Puluh, Pekanbaru pada 21 Januari 2020. Hasilnya, penyidik berhasil menemukan barang bukti 20 butir pil ekstasi dan 15 kilogram sabu.

"Petugas mencurigai dan membuntuti satu mobil Avanza dan menangkap tiga tersangka dan menemukan 15 kilogram sabu yang diletakkan di tas hitam," kata Krisno di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).

Kemudian, penyidik melakukan pengembangan dan menemukan sabu sebanyak 30 kilogram di Dumai, Riau pada 4 Februari 2020. "14 kilogram lainnya di Desa Bukit Batren, Dumai Timur pada 5 Februari," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya