KPK Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 13 Februari 2020 12:13 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
Share :

Kepada Nurhadi, Rezky memberikan uang total Rp33,1 miliar. Transaksi tersebut dilakukan dalam 45 kali transaksi. Pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening staf Rezky.

Lalu untuk penerimaan gratifikasi, diduga Nurhadi melalui Rezky dalam rentang waktu 2015-2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Penerimaan-penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan oleh NHD kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak penerimaan gratifikasi. Secara keseluruhan diduga NHD melalui Rezky telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MTI serta suap/gratifikasi dengan total Rp46 miliar.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga : Meski Digugat Praperadilan, KPK Pastikan Penyidikan Nurhadi Cs Jalan Terus

Sementara Hiendra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga : KPK Mintai Keterangan 4 Saksi Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya