JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Ketiga saksi itu adalah dari pihak swasta Rizqi Aulia Rahmi, wiraswasta Tania Clarissa Irawan, dan karyawan swasta Albert Christian Kairupan. Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Hiendra Soenjoto.
"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Dalam kasus ini, diduga telah terjadi adanya pengurusan perkara terkait kasus perdata PT MIT melawan PT KBN (Persero) pada 2010.
Nurhadi yang ketika itu menjabat Sekretaris MA dan menantunya diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).
Poses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN (Persero) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka Rezky menjaminkan delapan lembar cek dari PT MIT dan tiga lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp14 miliar.
Akan tetapi, kemudian PT MTI kalah. Karena pengurusan perkara tersebut gagal, tersangka Hiendra meminta kembali sembilan lembar cek yang pernah diberikan tersebut.
Kemudian, pada periode Juli 2015-Januari 2016 atau ketika perkara gugatan perdata antara Hiendra dan Azhar Umar sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, diduga terdapat pemberian uang dari Tersangka Hiendra kepada Nurhadi melalui Rezky.