Namun demikian, Jokowi belum menjelaskan lebih lanjut ihwal status kewarganegaraan 689 orang itu. Kepala Negara hanya menyebut mereka sebagai "eks WNI."
Istilah "eks WNI" yang digunakan Jokowi menuai tanya. Jika istilah itu yang digunakan, maka bisa dibilang 689 orang itu bukan lagi berkewarganegaraan Indonesia.
"Pemerintah tidak memiliki rencana untuk memulangkan orang-orang yang ada di sana, ISIS eks WNI," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 12 Februari 2020.
Baca Juga: WNI Eks ISIS Ditolak Pulang ke Indonesia, PKS: Biarkan Mereka Ditangani PBB
(Arief Setyadi )