JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima petikan putusan Mahkamah Agung (MA) soal penolakan Kasasi yang diajukan Hendri Yuzal eks Staf Khusus (Stafsus) Irwandi Yusuf.
MA menolak Kasasi Hendri dalam kasus dugaan suap program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Baca Juga: KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Irwandi Yusuf
"Selain itu KPK juga hari ini (13/02/2020) telah menerima Petikan Putusan Mahkamah Agung RI Terdakwa Hendri Yuzal (staf khusus Gubernur Aceh)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Okezone, Jakarta, Kamis (13/2/2020).