KPK Terima Putusan MA yang Tolak Kasasi Stafsus Irwandi Yusuf

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 13 Februari 2020 20:42 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima petikan putusan Mahkamah Agung (MA) soal penolakan Kasasi yang diajukan Hendri Yuzal eks Staf Khusus (Stafsus) Irwandi Yusuf.

MA menolak Kasasi Hendri dalam kasus dugaan suap program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Baca Juga: KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Irwandi Yusuf 

"Selain itu KPK juga hari ini (13/02/2020) telah menerima Petikan Putusan Mahkamah Agung RI Terdakwa Hendri Yuzal (staf khusus Gubernur Aceh)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Okezone, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya