Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Kamis 13 Februari 2020 22:06 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

LUBUKLINGGAU - Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi, Kamis (13/2/2020).

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau Iptu Sofian Hadi mengatakan, ketiga tersangka yakni, Romario Baresi alias Rio (25) warga Jalan Durian II RT07 Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 0.47 gram di kantong celana, termasuk satu HP merek Vivo warna biru.

“Tersangka ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Yos Sudarso, sebelum simpang RCA, sekitar pukul 18.00 WIB, selanjutnya langsung digiring ke Mapolres Lubuklinggau,” ujarnya.

Selanjutnya, tim Satuan Narkoba berhasil membekuk Dandi Noviansyah alias Dandi (21) warga Jalan Cereme nomor 75 RT1 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita satu bungkus plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0.25 gram.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya