Polisi Ungkap Modus Peredaran Gula Rafinasi di DIY

krjogja.com, Jurnalis
Jum'at 14 Februari 2020 11:00 WIB
Polisi ringkus seorang penjual gula rafinasi ke pasar tradisional (Foto: KRjogja)
Share :

SLEMAN – Penyidik Ditreskrimsus Polda DIY meringkus penjual gula kristal rafinasi berinisial NSW (45) di rumahnya, di Gamping, Sleman. Pelaku terungkap menjual gula rafinasi ke pasar tradisional dan toko kelontong di Sleman dan Yogyakarta.

Polisi menangkap pelaku beserta barang bukti berupa gula kristal rafinasi dengan total berat 2.150 kilogram, satu unit pikap untuk mengangkut hasil produksi dan mesin pengemas gula.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, SNW mengambil barang dari seseorang berinisial I (DPO). Serah terima uang pembelian dengan gula rafinasi, dilakukan di tempat yang sama.

Baca juga: Edarkan Gula Rafinasi ke Pasar, Warga Sleman Ditangkap Polisi

“Jadi mereka sistem tertutup, sehingga kami kesulitan melacak,” kata dia, dikutip dari KRjogja, Jumat (14/2/2020).

Untuk sekali transaksi dengan I, pelaku memperoleh 20 karung masing-masing seberat 50 kilogram gula kristal rafinasi. Setiap karung, dibeli oleh SNW seharga Rp600 ribu. Selanjutnya, pelaku mengemasnya dalam plastik kemasan 0,5 kilogram.

Sementara itu, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol A Bangbang Saputra berujar, setelah gula dikemas, pelaku menjualnya ke pasar tradisional dan toko-toko kelontong langganan. Setiap satu kilogram gula rafinasi, pelaku menjual seharga Rp13.500 dan mendapat keuntungan bersih sekitar Rp1.000 per kilogram gula yang dijual.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya