REMBANG - Seorang mantan anggota DPRD Rembang, Jawa Tengah ditangkap Satuan Narkoba Polres Rembang, karena diduga tersandung kasus narkoba.
Mantan anggota DPRD Rembang periode 2014 – 2019, berinisial HK (36) ditangkap saat transaksi dengan DCS (19) warga Kecamatan Tayu Kabupaten Pati di sekitar alun-alun Rembang.
Diketahui juga, HK sempat maju menjadi calon legislatif DPRD pada pemilu legislatif 2019 lalu, namun tidak terpilih. Diduga frustasi, ia justru melampiaskannya dengan mengkonsumsi sabu.
Kapolres Rembang, AKBP Dolly Primanto mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan adanya laporan masyarakat bahwa sekitar alun-alun akan ada transaksi narkoba. “Petugas langsung menangkap keduanya,” kata Dolly.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu, sejumlah bong alat hisap, dan uang tunai.