Aliran dana sebanyak itu diterima oleh Johanes Sarwono dari PT Graha Nusa Utama (PT GNU) dalam pembayaran jual beli tanah Yayasan Fatmawati seluas 22 hektar.
Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 535 K/PID.SUS/2014 tanggal 14 Juli 2014 dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan.
Penangkapan Johanes Sarwono merupakan Program Tangkap Buron (Tabur) dalam upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
Baca Juga: Firli Bahuri Harus Tuntaskan Kasus Century, Pelindo dan BLBI saat Resmi Pimpin KPK
(Arief Setyadi )