Suap Proyek Antar-BUMN, Mantan Dirut PT INTI Dituntut 3 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 17 Februari 2020 15:47 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

Menanggapi tuntutan tersebut, Darman mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Rencananya, nota pembelaan itu akan dibacakan dalam sidang Senin pekan depan.

"Lanjut dengan pembelaan yang diajukan pribadi dan PH (penasihat hukum) saya," kata Darman.

Dalam perkara ini, Darman didakwa menyuap Direktur Keuangan PT AP II Andra Yastrialsyah Agussalam senilai 71.000 dolar Amerika Serikat dan 96.700 dolar Singapura.

Suap itu diduga untuk memuluskan kontrak kerjasama PT INTI terkait proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP). Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan pihak swasta, Andi Taswin Nur.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya