Adapun, hal-hal yang memberatkan tuntutan Jaksa terhadap Darman karena terdakwa dianggap mengabaikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan bisnis usaha PT INTI selaku perusahaan BUMN. Selain itu, Darman juga dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan kejahatan.
Lebih lanjut, Jaksa menilai Darman terbukti sebagai pelaku yang aktif dan melibatkan orang lain dalam melakukan kejahatan. Darman juga dianggap sengaja menutup-nutupi kejahatan suap-menyuapnya serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sementara hal-hal yang meringankan tuntutan Darman yakni belum pernah terlibat dan dihukum dalam suatu tindak pidana.
Baca juga: Mantan Dirkeu AP II Beberkan Utang Piutang Eks Dirut PT INTI di Sidang Suap
Atas perbuatannya, Darman dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.