KPK Geledah Kantor DPRD Tulungagung

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 17 Februari 2020 19:03 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: Okezone.com)
Share :

Baca juga: KPK Cecar Politikus PAN Ahmad Rizki Sadig soal Pembahasan DAK Tulungagung

Dalam perkara ini, Supriyono dijerat dua pasal sekaligus, yakni terkait suap dan gratifikasi. Supriyono diduga menerima uang sekira Rp4,8 miliar ‎selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung.

Syahri Mulyo sendiri telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah dari pengusaha.

Penerimaan itu diduga dilakukan untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya