Istana: Hilangnya Kewarganegaraan WNI Eks ISIS Harus Ditetapkan Lewat Keputusan Menkumham

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 18 Februari 2020 10:01 WIB
Gedung Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jakarta (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan, untuk menggugurkan status kewarganegaraan WNI eks ISIS dibutuhkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Menurut Dini, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Baca Juga: Pemulangan Anak WNI Eks ISIS, DPR Minta Pemerintah Persiapkan Konsep Matang 

"Kalau dibaca dalam PP 2/2007, untuk alasan-alasan yang menjadi dasar eks WNI tersebut kehilangan kewarganegaraan itu ada di Pasal 31 ayat (1)," kata Dini saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2020).

"Dan untuk alasan-alasan ini, putusan untuk menetapkan orang-orang tersebut hilang kewarganegaraannya ada di Menkumham. Jadi ditetapkan dengan Keputusan Menkumham, tembusan ke Presiden (lihat Pasal 34 ayat (3) dan (4)," terang dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya