JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan, untuk menggugurkan status kewarganegaraan WNI eks ISIS dibutuhkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Menurut Dini, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Baca Juga: Pemulangan Anak WNI Eks ISIS, DPR Minta Pemerintah Persiapkan Konsep Matang
"Kalau dibaca dalam PP 2/2007, untuk alasan-alasan yang menjadi dasar eks WNI tersebut kehilangan kewarganegaraan itu ada di Pasal 31 ayat (1)," kata Dini saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2020).
"Dan untuk alasan-alasan ini, putusan untuk menetapkan orang-orang tersebut hilang kewarganegaraannya ada di Menkumham. Jadi ditetapkan dengan Keputusan Menkumham, tembusan ke Presiden (lihat Pasal 34 ayat (3) dan (4)," terang dia.