Istana: Hilangnya Kewarganegaraan WNI Eks ISIS Harus Ditetapkan Lewat Keputusan Menkumham

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 18 Februari 2020 10:01 WIB
Gedung Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jakarta (foto: Okezone)
Share :

"Saya perintahkan agar itu diidentifikasi satu per satu 689 orang yang ada di sana. Nama dan siapa berasal dari mana sehingga data itu komplit. Sehingga cegah tangkal bisa dilakukan di sini kalau data itu dimasukkan ke imigrasi. Tegas ini saya sampaikan," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 12 Februari 2020.

Baca Juga: Mahfud MD: WNI Eks ISIS Berbahaya bagi Indonesia Jika Dipulangkan 

Sementara itu, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko memastikan 689 WNI bekas pengikut ISIS sudah tidak memiliki kewarganegaraan alias stateless. Apalagi, mereka telah membakar paspor dan meninggalkan Tanah Air atas keinginannya sendiri.

"Sudah dikatakam stateless," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 13 Februari 2020.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya