"KPK akan bertindak tegas dan terus memproses perkara ini dan akan melakukan tindakan tegas sesuai hukum terhadap pihak-pihak yang tidak koperatif ataupun jika ada pihak-pihak yang melakukan perbuatan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada ancaman pidana minimal penjara 3 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta terhadap pihak-pihak yang merintangi penyidikan KPK.
Nurhadi, Rezky, dan Hiendra tercatat sudah tiga kali mangkir alias tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya mangkir setelah dipanggil secara patut baik sebagai saksi maupun tersangka. KPK kemudian mengambil langkah tegas terhadap ketiganya menetapkan sebagai buronan.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.