JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap 8 orang tersangka kasus pembuatan dan pengedaran uang palsu di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Direktur Dirtipideksus Brigadir Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, kedelapan tersangka itu berinisial, NI, FT, SD, RS, CC, STR, RW dan SY.
Dalam menjalankan aksinya, kata Daniel para pelaku berpura-pura dapat menggandakan uang. Mereka kemudian melakukan pencetakan uang dengan alat printer.
"Misalnya saya ada uang, mau beli atau enggak. Berapa misalnya saya kasih Rp1 juta kamu dapat Rp10 juta, kalau Rp10 juta dia dapat Rp100 juta, jadi dicetak sama dia (para tersangka) sesuai penawaran," kata Daniel di Bareskrim Polri, Selasa (18/02/2020).
Selain itu para tersangka juga menggunakan jaringan untuk mengedarkan uang palsu tersebut untuk dipasarkan di media sosial.
"Komplotan pemalsuan uang sudah dari dulu, jadi tim kita masuk membuat order atau undercover buying. Kita membeli lewat medsos setelah itu dapat jaringannya," ungkapnya.
Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ribuan uang pecahan mata uang dolar Amerika Serikat, telepon genggam, dan peralatan untuk mencetak uang.
Baca Juga : Wahyu Setiawan Ditangkap KPK, KPU Klaim Kepercayaan Publik Masih 70%
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 244 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau 245 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP (untuk mata uang asing), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Serta Pasal 36 Ayat (1,2,3), Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang juncto 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)