Ancam Ratakan Kantor Polisi, Anggota Klub Motor di Serang Diringkus

Rasyid Ridho , Jurnalis
Selasa 18 Februari 2020 21:51 WIB
AS ditangkap karena mengancam akan meratakan Mapolsek Curug, Serang, Banten. (Foto: Rasyid Ridho/Okezone)
Share :

"Pelaku mengancam agar kendaraan Ninja milik rekannya segera dilepaskan, kalau tidak Polsek Curug akan diratakan dengan tanah dan akan menyerang ke Polsek Curug dengan membawa pasukan 1 batalion," ujar Shilton menirukan perkataan pelaku.

Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Curug bersama Intel Kopassus melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku bukanlah anggota TNI melainkan hanya anggota klub motor Ninja.

Akhirnya pelaku diamankan kemarin malam di wilayah Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, bersama barang bukti dua ponsel dan dua motor. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Curug guna menjalani proses lebih lanjut.

Akibat perbuatan itu, pelaku yang juga anggota klub motor sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45B UU ITE.

"Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," tandasnya.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya