"Pelaku mengancam agar kendaraan Ninja milik rekannya segera dilepaskan, kalau tidak Polsek Curug akan diratakan dengan tanah dan akan menyerang ke Polsek Curug dengan membawa pasukan 1 batalion," ujar Shilton menirukan perkataan pelaku.
Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Curug bersama Intel Kopassus melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku bukanlah anggota TNI melainkan hanya anggota klub motor Ninja.
Akhirnya pelaku diamankan kemarin malam di wilayah Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, bersama barang bukti dua ponsel dan dua motor. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Curug guna menjalani proses lebih lanjut.
Akibat perbuatan itu, pelaku yang juga anggota klub motor sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45B UU ITE.
"Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," tandasnya.
(Hantoro)