Sementara tersangka ABE merupakan residivis kasus pencurian di Sleman. Tiga tersangka ini merupakan satu geng. Mereka terlibat permasalahan dengan geng lain yang ada di Nanggulan. Hingga akhirnya ketiganya mencari dengan membawa senapan angin dan pedang.
"Modusnya geng yang saling bermusuhan," ungkapnya.
Baca juga: Diduga Rebutan Pengolahan Limbah, Massa Antar-Kades Saling Bacok
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 tentang Pengeroyokan atau Penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara tersangka ABE mengaku saat kejadian dalam kondisi mabuk. Dia ikut SY mencari seseorang yang merupakan musuh gengnya. Apalagi dia juga sempat menjadi korban penganiayaan dari yang dicari oleh SY.
"Saya hanya ikut setelah diajak teman," ucapnya.
Baca juga: Pemuda Asal Mentawai Ditebas Samurai oleh Orang Tak Dikenal
(Hantoro)