Bantu Bisnis Narkoba dari Lapas, 1 Keluarga Ditangkap

Agregasi KR Jogja, Jurnalis
Rabu 19 Februari 2020 10:04 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

 

Ia juga menjelaskan, Muzaidin yang dikenal bandar narkoba dalam menyembunyikan uang hasil penjualan barang haram ini memang cukup lihai. Bahkan, terpidana 15 tahun, meski dipenjara sejak tahun 2016, tapi tetap mengendalikan peredaran narkoba di luar LP. Uang hasil penjualan dikelola oleh adik perempuan dan anaknya yang tinggal di Sleman. Uang hasil penjualan narkoba ditabung di beberapa bank dan koperasi unit desa Jepara.

“Khusus penyimpanan jangka panjang di Koperasi Unit Desa Jepara mencapai Rp 478 juta. Selain itu dibelikan barang berharga mobil, beberapa unit mobil, jam tangan,” ungkapnya.

Menurutnya, kasus tindak pidana pencucian uang melibatkan napi Muzaidin itu semula tersimpan rapi. Namun, kedok itu terbongkar belakangan setelah dua orang kaki tangan napi itu tertangkap sebagai pengedar narkoba oleh BNNP Jateng. Keduanya berinisial SUB Sub dan NG asal Jepara. Keduanya ditangkap setahun lalu disertai barang bukti 250 gram sabu dan tidak kurang 200 butir ekstasi .

Mereka atas keterlibatan mencuci uang dijerat Pasal 10 subsider Ayat (5) jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 137 huruf a.b UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kasus ini masih terus dikembangkan.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya