14 Pencuri Jual Hasil Kejahatannya di Dunia Maya

Saladin Ayyubi, Jurnalis
Rabu 19 Februari 2020 22:07 WIB
ilustrasi
Share :

Sasaran mereka adalah barang elektronik seperti laptop, proyektor, kamera serta handphone. aksi ini dilakukan pada malam hari saat kondisi sekolah dalam keadaan sepi.

Modus yang dilakukan para pelaku ini dengan mencongkel jendela atau pintu sekolah dengan menggunakan linggis. Para pelaku kemudian mencuri barang elektronik milik sekolah, kantor pemerintahan, serta rumah kos, kemudian diangkut dengan menggunakan sepeda motor.

Baca Juga : Keputusan PDIP Calonkan Gibran & Bobby di Tangan Megawati

"Rata-rata alat elektronik yaitu kamera, laptop, hp. Kami kemudian melakukan langkah-langkah sehingga mereka tertangkap. Memang ada dari mereka yang melaukan di beberapa lokasi,” ujar Kapolres Banyumas, Kombes Whisnu Caraka, Rabu (19/2/2020).

Kini polisi masih terus mengembangkan kasus pencurian spesialis barang elektronik ini. Sementara, keempat belas pelaku ini harus mendekam di tahanan Mapolres Banyumas. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya