PP Bisa Ubah UU di Omnibus Law, Presiden Jokowi: Enggak Mungkin

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 20 Februari 2020 13:19 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: Okezone/Fahreza Rizky
Share :

Pasal 170

(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), berdasarkan undang-undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam undang-undang ini.

(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Baca Juga: Salah Ketik PP Bisa Ubah UU, Mahfud: Bisa Diperbaiki di DPR

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya