Saksi Sidang Korupsi Proyek Alkes Sebut Ada Aliran Rp1,5 Miliar untuk Rano Karno

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 20 Februari 2020 14:26 WIB
Rano Karno (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P 2012. Agenda persidangan masih pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP), Ferdy Prawiradireja. Dalam kesaksiannya, Ferdy membeberkan adanya aliran uang Rp1,5 miliar untuk mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno.

Ferdy mengamini adanya penyerahan uang Rp1,5 miliar untuk Rano Karno. Uang itu diserahkan Ferdy melalui ajudan Rano Karno, Yadi, di salah satunya hotel kawasan Serang, Banten. Uang Rp1,5 miliar itu diberikan dalam satu bungkus kantong kertas.

"Iya (Rp 1,5 miliar). (Uang dalam bentuk) rupiah. 1 kantong saja. Kantong apa namanya, yang ada di toko buku, kantong kertas gitu. Itu tahun 2012 atau 2013 ya, saya lupa," ujar Ferdy saat bersaksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).

Baca Juga: Rano Karno hingga Ratu Atut Disebut Terima Uang Panas dalam Dakwaan Wawan

Ferdy mengaku tidak mengetahu asal-muasal sumber uang itu. Namun ia menduga uang itu berasal dari kas kantor perusahaan milik Wawan yang berada di The East Kuningan Jakarta.

"Kalau enggak salah sebagian dari kas kantor Pak Wawan yang di The East sama sebagian disiapkan di Serang," ujarnya.

Sebagaimana dalam surat dakwaan Wawan, mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno disebut oleh jaksa menerima uang Rp700 juta. Uang itu disebut-sebut berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten.

‎Dalam perkara ini, Bos PT Balipasific Pragama (PT BPP), Wawan didakwa telah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012.

Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama staf PT Balipasific Pragama (PT BPP) Dadang Prijatna dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari yang telah divonis bersalah dalam perkara ini. Selain itu ia juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Edi Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya