Buang Sampah Sembarangan, 2 Ibu di Pangkalan Bun Terancam Denda Rp50 Juta

Sigit Dzakwan, Jurnalis
Kamis 20 Februari 2020 10:02 WIB
Ilustrasi sampah. (Foto: Dok Okezone)
Share :

Sementara Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat Mustawan Lutfi mengatakan kedua pelaku diantar oleh ketua RT 08 bernama M Asran dan Ketua RT 20 M Hatta.

"Membuang sampah sembarangan secara aturan melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah," jelasnya.

"Akibat ulahnya ini keduanya dikenakan sanksi berupa denda setinggi-tingginya Rp50 juta atau pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan," lanjutnya.

Ia menjelaskan, kedua pelaku telah dilakukan mediasi oleh Bidang Penegakan Perda. "Kita masih mediasi, karena dua IRT ini baru sekali kena OTT, kita minta petunjuk pimpinan dulu terkait penerapan sanksinya."

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya