Bunuh Rival saat Pilkades, 2 Kepala Desa di OKU Timur Ditangkap

Melly Puspita, Jurnalis
Jum'at 21 Februari 2020 14:34 WIB
(Foto: Okezone.com/Melly Puspita)
Share :

"Untuk melancarkan aksi rekayasa perampokan ini, pelaku Elwani meminta bantuan adiknya, yakni AF yang hingga saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian," kata AKBP Erlin, Jumat (21/2/2020).

Baca juga: Oknum Kades Dalang Perampokan Sadis Juga Terlibat Pembunuhan Berencana

Akibat perbuatan menghilangkan nyawa orang dengan berencana, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP.

Selain melakukan sejumlah pembunuhan, Elwani juga menjadi dalang sejumlah perampokan sadis di OKU Timur. Selain pasal pembunuhan, Elwani juga dijerat dengan pasal berlapis tentang pencurian dengan kekerasan.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya